WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Aparat Polsek Pulau Laut Barat, Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin sah di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Rabu (25/12/2024) malam.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.15 WITA saat petugas Polsek Pulau Laut Barat melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar. M terlihat membawa parang tanpa kumpang (sarung) sambil berjalan dan berteriak-teriak di jalan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Kotabaru Sosialisasikan Pemakaian Sepeda Listrik ke Penjual
Ketika petugas mencoba mendekati, M menolak bekerja sama dan bahkan berusaha melawan. Namun, akhirnya polisi berhasil mengamankannya. Setelah diperiksa, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan tidak dapat menunjukkan izin resmi atas senjata tajam yang dibawanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah parang tanpa kumpang sepanjang 40 cm dengan gagang kayu berwarna hitam.







