Penegakan Hukum
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M. Amir Hasan menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah.
“Pelaku telah kami amankan dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku atas pelanggaran ini,” ujar AKP Amir Hasan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin, terutama di tempat umum, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







