Geger! Pria di Kandangan Tertangkap Bawa Pisau Belati Tanpa Izin di Depan Makam Pahlawan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Seorang pria berinisial Murjani alias AU bin Tini tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin di depan Makam Pahlawan, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin malam (12/5/2025) sekitar pukul 21.45 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Padang Batung saat melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat INTAN 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Teguh Prasetyo, S.H.
Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dari arah Loksado menuju Kandangan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpang dan gagang kayu berwarna cokelat.
BACA JUGA:Cegah Aksi Premanisme, Satreskrim Polres Tanah Bumbu Sisir Education Park Batulicin Tengah Malam
Pisau tersebut memiliki spesifikasi panjang besi 19,5 cm, lebar 3 cm, dan panjang total 28 cm. Senjata tajam itu diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku, tersembunyi di balik baju.
Saat dimintai keterangan, Murjani mengakui bahwa senjata tersebut miliknya, namun ia tidak dapat menunjukkan izin resmi kepemilikan senjata tajam dari pihak berwenang.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Padang Batung untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Padang Batung mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah dan tanpa izin, karena dapat dijerat dengan tindak pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Wartabanjar.com/polres.hulusungaiselatan/berbagai sumber)
editor: nur muhammad