Berkedok Rekrut Model, Dua Pria di Jatim Rekam Ratusan Peserta Saat Ganti Pakaian

“Untuk detail identitas dan kriteria korban akan kami sampaikan lebih lanjut. Sebagian besar korban tergoda karena dijanjikan pekerjaan sebagai model,” tambahnya.

Dirmanto juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari tindakan pelaku untuk segera melapor ke Polda Jatim agar kasus video syur ini dapat ditindaklanjuti lebih jauh.

“Sampai saat ini, sudah ada lima orang korban yang melapor,” katanya.

Baca juga:Viral Video Seorang Cewek Dikeroyok Lima Pemandu Karaoke, Polisi di Klaten Bergerak

Kedua tersangka kasus video syur ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 35 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(pwk)

Editor:purwoko