Video Tak Senonoh Karyawan di Palangka Raya Terancam Disebar

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang karyawan toko di Palangka Raya, sebut saja Kumbang (27) mendapat ancaman usai melakukan video call tak senonoh atau VCS.

Ia diancam oleh seseorang yang baru dikenalnya di media sosial. Awalnya, ia dimintai uang Rp 3 juta, kemudian diminta lagi Rp 7 juta

Kejadian berawal saat Kumbang menemukan link pesan VCS di instagram. Kemudian berpindah ke telegram dan berakhir di whatsapp.

Peringatan Dini Cuaca Kalsel, Hujan Disertai Angin Kencang di Banjarmasin Banjarbaru

Kemudian ia melakukan VCS dan diketahui wajahnya direkam. Pelaku kemudian mengancam dan meminta sejumlah uang.

Kejadian ini dilaporkan ke Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Caksam.

“Saya diancam untuk kirim uang Rp 3 juta, saya kirim karena saya panik, setelah saya kirim Rp 3 juta saya diminta kirim Rp 7 juta lagi, kalau tidak mengirim maka data dan video akan disebarkan,” curhatnya.

Cak Sam kemudian menyarankan agar dilaporkan langsung ke Polda atau ke Polres terdekat untuk bisa diproses hukum.

Namun Kumbang tidak mau karena malu. la hanya minta agar pelaku tidak menyebarkan video VCS tersebut dan ia mengikhlaskan uang yang sudah ditransfer.

Cak Sam selanjutnya menghubungi pelaku dan memberikan peringatan keras, agar tidak menyebarkan video yang mengandung unsur
pornografi karena itu melanggar hukum dan
bisa dipidana.

Akhirnya, pelaku mengurungkan niatnya untuk
menyebarkan video tersebut.Cak Sam juga menasehati Kumbang agar tidak lagi melakukan VCS dengan siapapun, karena bisa direkam layar dan akan dijadikan alat pengancaman dan pemerasan. (Wartabanjar.com/rilis)

Baca Juga :   Relawan TCK Kemenkes Lakukan Pengendalian Risiko Kesehatan di Huntara Aceh Tamiang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca