WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya berhasil diamankan pada Rabu (26/3/2026) sekitar Pukul 18.30 WIB.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil menangkap W.P. (22) diamankan
di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan setelah tim
gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta beberapa barang hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut turut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi curas yang sempat meresahkan masyarakat.
Kasus ini berawal dari aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB di sebuah gerai Alfamart.







