WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibilities (CSR) Bank Indonesia, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung BI. Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan mengklaim, pihaknya telah menyasar sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana CSR tersebut. Penggunaan dana CSR itu salah satunya pembangunan Gedung OJK. "Iya. Itu mitranya di beberapa tempat, makanya kita ambil itu. Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan. Semua tempat [akan digeledah termasuk OJK] yang terkait CSR ini kita akan lakukan pencarian barang bukti," kata Rudi dikutip Wartabanjar.com pada Rabu (18/12/2024). Baca juga: Aniaya Adik Kelas, Lima Siswa SMAN 70 Jakarta Kena Sanksi Tegas ini Sebelumnya penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan pada Gedung BI pusat, salah satunya kantor Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. “Kemarin kita ke Bank Indonesia di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya ruang Pak Gubernur BI. Kita mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain terkait dugaan itu,” kata Rudi. Menurut dia, penyidik juga akan melakukan klarifikasi atau konfirmasi terhadap sejumlah pihak terkait dokumen atau bukti yang didapatkan dalam penggeledahan. Hal ini termasuk potensi memanggil dan memeriksa pejabat BI; salah satunya Perry Warjiyo. Baca juga: Rekrutmen PPIH Kalsel Diapresiasi BPIH, Atas keterlibatkan pihak Ombudsman, Kejaksaan dan perguruan tinggi (akademisi). Di lain sisi, KPK ternyata sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, tersangka tersebut justru bukan berasal dari pejabat BI atau pun OJK. Menurut Rudi, para tersangka ini adalah orang-orang yang diduga menerima dana CSR dari BI dan OJK. Padahal, keduanya tak memenuhi kriteria sebagai penerima dana yang tepat. “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. Salah satu tersangka, menurut KPK, berlatar belakang jabatan sebagai anggota DPR. Karena kasus ini terjadi pada 2023, anggota DPR yang dimaksud berada pada periode 2019-2024. Meski demikian, KPK masih memilih bungkam soal detil identitas para tersangka. Baca juga: Ketua DPRD Kalsel Berharap DIPA dan TKD untuk Pemerataan Pembangunan di Banua Termasuk sejumlah kabar yang menyebut salah satu tersangka tersebut adalah kader Partai Gerindra yang menjadi anggota Komisi XI DPR pada 2019-2024, Heri Gunawan. (Sidik Purwoko) Editor: SIdik Purwoko