Pemkab Banjar Terima DIPA dan TKD TA 2025, Sekda: Diperkenankan Melaksanakan Pelelangan Dini

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, satuan kerja kementerian/lembaga vertikal dan DK/TP, di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (18/12/2024) siang.

Salah satunya Pemerintah Kabupaten Banjar yang diterima Sekda Banjar HM Hilman diserahkan secara simbolis Gubernur Kalsel H Muhidin didampingi Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kalsel Syafriadi.

Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, Kabupaten Banjar mendapatkan dana dari pemerintah pusat yang cukup besar.
Diserahkannya DIPA tersebut agar bisa dimanfaatkan bahkan diperkenankan melaksanakan proses pelelangan dini.

“Anggaran dimanfaatkan dengan metode barang dan jasa sehingga dana itu tidak hanya tersimpan di perbankan, jadi bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat sehingga ekonomi daerah bisa berkembang,” katanya.

Hilman menjelaskan, hal tersebut menjadi catatan yang harus diperhatikan Pemkab Banjar agar bisa terealisasi pelaksanaan anggaran bisa dipercepat dengan tetap dapat dipertanggungjawabkan.