Asep menambahkan kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik.
“Kalau CSR digunakan sesuai peruntukan, seperti membangun rumah atau jalan, itu tidak masalah. Masalah muncul ketika digunakan tidak sesuai tujuan,” tegasnya.
KPK juga dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dana CSR BI. Namun, identitas tersangka belum diumumkan dan akan disampaikan bersamaan dengan tindakan penangkapan atau penahanan.
Baca juga:OTT KPK Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sebut Modusnya Pengeluaran Fiktif
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo juga membenarkan KPK tengah menyelidiki penggunaan dana CSR di BI. Perry menegaskan BI selalu menjalankan program CSR sesuai dengan tata kelola dan prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan program CSR atau PSBI memiliki tata kelola yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang,” ujar Perry.(pwk)
Editor:purwoko







