Marisa Putri, Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas Divonis 8 Tahun

    WARTABANJAR.COM, PEKANBARU – Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).

    “Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan,” ujar Hendah.

    Selain dibui, hak pengemudi Marisa berupa SIM A dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

    Sebelumnya, ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) ditabrak oleh Marisa yang dalam pengaruh alkohol usai pulang dari klub malam. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Enggan Bertanggung Jawab Usai Hamili Gadis Kotim Nakes di Banjarmasin, Pemuda Palangka Raya Dinasihati Cak Sam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI