WARTABANJAR.COM, PEKANBARU - Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/12/2024). "Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan," ujar Hendah. Selain dibui, hak pengemudi Marisa berupa SIM A dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani hukuman. Sebelumnya, ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) ditabrak oleh Marisa yang dalam pengaruh alkohol usai pulang dari klub malam. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi