Marisa Putri, Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas Divonis 8 Tahun

WARTABANJAR.COM, PEKANBARU – Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Riau, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/12/2024).

“Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan,” ujar Hendah.

Selain dibui, hak pengemudi Marisa berupa SIM A dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Sebelumnya, ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) ditabrak oleh Marisa yang dalam pengaruh alkohol usai pulang dari klub malam. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   Fase Bulan Baru, Wilayah Pesisir Muara Sungai Barito dan Kotabaru Berpotensi Banjir Rob 17-24 Januari 2026

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca