Ditjen Imigrasi: Pemerintah Tidak Akan Toleransi Pelanggaran Hukum WNA! Ah, Yang Bener?

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh warga negara asing. Padahal, pemerintah tengah menuntaskan perundingan dengan pemerintah sejumlah negara terkait pemulangan warga mereka yang dipidana di Indonesia.

Demikian dikatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Pol. Yuldi Yusman saat konferensi pers penangkapan WNA asal Vietnam di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

“Pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum di Indonesia, termasuk oleh warga negara asing,” kata Yuldi Yusman seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: Sekeluarga di Kediri Ditemukan Tergeletak dan Lemas, si Bungsu Telah Meninggal

Imigrasi juga berharap agar masyarakat senantiasa berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan WNA selama di Indonesia. Hal itu akan membantu penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.

“Kami komitmen untuk melindungi Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi Indonesia dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Pernyataan itu disampaikan usai pihak imigrasi mengamankan 12 warga Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024) dari laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, belasan warga Vietnam itu masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan. Akan tetapi, mereka justru bekerja sebagai PSK berkedok ladies companion (LC).

Baca Juga :   BMKG Peringatkan Warga Terkait Gempa Bogor, 2 Gunung Api di Jawa Barat ini Wajid Diwaspadai

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI