Warga jangan memaksa pengelola pelabuhan untuk memberangkatkan kapal. Muatan orang, kendaraan dan barang yang diangkut kapal tidak melebihi kapasitas angkut kapal dan sesuai dengan manifest.
Pemerataan kapasitas moda transportasi umum perlu diupayakan, khususnya bagi daerah-daerah dengan umat Katolik dan Kristen yang merayakan Natal.
“Beberapa daerah yang dimaksud antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan sebagian Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







