“Penerapan sistem penundaan (delaying system) harus benar-benar ditaati. Tidak ada lagi toleransi bagi yang belum memiliki tiket kapal atau tidak seusai jadwal menyeberang diberikan kemudahan. Hal itu dilakukan, supaya tidak terjadi kesemrawutan seperti Musim Mudik Lebaran 2024 lalu,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pentingnya pemda memperhatikan obyek-obyek wisata. Pemda tidak pernah membangun transportasi umum angkutan wisata. Sebaliknya, area parkir kendaraan yang terus diperluas. Lahan parkir mobil lebih luas daripada obyek wisata, padahal berada di tepi jalan. Pemda kurang antisipasi, seharusnya sediakan angkutan umum bagus, sehingga kecenderungan kemacetan menuju lokasi wisata dapat diantisipasi.
Di samping itu, daerah-daerah rawan tanah longsor, mesti diawasi yang mencakup jalur darat dan kereta api. Musibah longsor kerap terjadi pada musim hujan. Keselamatan harus menjadi hal yang utama, tidak dapat ditawar.
Baca juga: Banjir di Singkawang Kian Meluas, 4 Kecamatan Terendam
Warga jangan memaksa pengelola pelabuhan untuk memberangkatkan kapal. Muatan orang, kendaraan dan barang yang diangkut kapal tidak melebihi kapasitas angkut kapal dan sesuai dengan manifest.
Pemerataan kapasitas moda transportasi umum perlu diupayakan, khususnya bagi daerah-daerah dengan umat Katolik dan Kristen yang merayakan Natal.
“Beberapa daerah yang dimaksud antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan sebagian Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







