Catat! Bus Dilarang Melintas di Jalur Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aturan larangan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 disiapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih, sampai saat ini kebijakan tersebut dalam proses dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.

“Nanti aturannya akan diforumkan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif,” kata Dadang dikutip dari Antara, Selasa (10/12/2024).

Ditambahkan Dadang, peraturan tersebut disusun menyusul maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak karena kondisi lebar jalan yang sempit dan curam.

Baca juga:Berdalih Targetkan ISIS, AS Serang Suriah Setelah Presiden Bashar al-Assad Tumbang