Catat! Bus Dilarang Melintas di Jalur Puncak Saat Libur Natal dan Tahun Baru

“Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4, kami lihat dulu hasil forum itu seperti apa,” urainya.

Dalam catatannya, selama empat bulan terakhir, ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor. Puluhan orang menjadi korban akibat peristiwa itu. Satu di antaranya tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma.

Diterangkan Dadang, setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.

“Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu,” tegasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi