Baca juga:Penyaluran BBM Bersubsidi untuk Plat Kuning Dikaji Mendalam, Ini Alasannya

“Nah mengingat saudara-saudara kita, ojek online ini masuk kategori usaha mikro. Oleh karena itu udara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” ujar Maman.

Dirinya menegaskan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan sektor ekonomi masyarakat yang paling bawah. Upaya ini diharapkan menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia untuk memastikan dan mengamankan sektor transportasi umum.(pwk)