WARTABANJAR.COM - Maraknya aktivitas judi online, pinjaman online (pinjol) iegal dan penawaran investasi iegal merugikan berbagai kelompok masyarakat. OJK sebagai anggota Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan upaya pencegahan kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal. OJK menggandeng Bank Kalsel menyelenggarakan beberapa kegiatan edukasi keuangan, yakni: Baca Juga Malam ini Waspada Banjir Rob Wilayah Banjarmasin  1. Kegiatan Sosialisasi "Waspada Penawaran Judi Online, Pinjaman Online Ilegal, dan Investasi Ilegal" kepada Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Selasa 3 Desember 2024 2. Sarasehan dengan Warga Kecamatan Pulau Laut Barat "Pentingnya Akses Keuangan Legal & Waspada Penawaran Jasa Keuangan Ilegal, Rabu 4 Desember 2024 3. Sarasehan dengan Warga Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar "Pentingnya Akses Keuangan Legal & Waspada Penawaran Jasa Keuangan Ilegal", Rabu 4 Desember 2024. Dalam kesempatan wawancara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H Minggu Basuki M AP menyampaikan harapan untuk ASN yang berhadir dalam kegiatan edukasi keuangan ini bisa memahami bagaimana untuk bijak dan cerdas dalam memilih Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang legal, tidak terjebak dalam judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. “Kami juga berharap para ASN ini bisa menyampaikan informasi serta manfaat edukasi keuangan ini kepada rekan kerja maupun masyarakat secara luas”, ujarnya. Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan LMS, Abidir Rahman menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan juga dalam rangka program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam hal ini Bank Kalsel dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). “Perlu kita ketahui bersama, pinjaman online ada yg legal dan ilegal. Yang legal hanya ada sekitar 98, sedangkan yang ilegal ada sekitar 7 ribuan. Cara mengetahuinya adalah dengan mengingat konsep 2L (Legal dan Logis). Legal secara perizinan usaha dan operasional, apakah memiliki badan hukum dan terdaftar di OJK. "Logis dapat dilihat dari penawarannya apakah nilai timbal balik investasi yang ditawarkan masuk akal atau tidak, jika terlalu besar patut untuk diwaspadai”, ungkapnya. Kepala Divisi Dana & Digital Banking, Iwan mewakili manajemen Bank Kalsel turut menyampaikan rasa terima kasih karena Bank Kalsel telah digandeng oleh OJK dalam kegiatan edukasi keuangan ini. “Kami sebagai bank daerah memiliki tanggung jawab sosial untuk mengedukasi dan mencerdaskan masyarakat Kalsel sampai pelosok terkait keuangan, terlebih agar masyarakat tidak terjebak dalam judi online, pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Bank Kalsel selalu siap untuk mendukung program-program edukasi dan inklusi keuangan dari OJK”, pungkas Iwan.(rilis) Editor Restu