Pilkada Lanjutan Digelar September 2025, Jika Suara Calon Tunggal Tak Capai 50 Persen

“Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” katanya.

Idham menyampaikan, tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

“Kita tunggu saja hasil resmi yang dilakukan secara berjenjang di Kota Pangkalpinang ini, apakah calon tunggal di daerah ini memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak untuk penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun depan,” katanya.

Sebelumnya, dua pasangan calon kepala daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) Molen-Hakim dan Mulkan-Ramadian, kalah dari kolom kosong atau kotak kosong. Keduanya kalah berdasarkan hasil hitung cepat di Pilkada Serentak 2024.

Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang. Sedangkan, Mulkan-Ramadian, adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka.(atoe/ip)

Editor Restu