DPR Desak Polri Tingkatkan Pelatihan dan Pengawasan Senpi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pelatihan dan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan senjata api. Hal itu menyusul insiden penembakan sesama anggota Polri beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menyebut upaya itu dapat dilakukan melalui berbagai langkah konkret, seperti pelatihan rutin, evaluasi psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
"Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan tepercaya," ucap Adang seperti dikutip Wartabanjar.com, Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Diyakini Tak Pengaruhi Investasi dari Luar Negeri
Mantan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penggunaan senjata api yang melibatkan anggota kepolisian di sejumlah daerah. Dua kasus terbaru harusnya menjadi bahan evaluasi Polri, yaitu penembakan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ryanto Ulil Anshar.
Selain itu ada juga insiden yang memprihatinkan di Semarang Jawa Tengah. Insiden itu yakni penembakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin terhadap seorang siswa SMK 4 Semarang.
Adang menekankan bahwa berbagai insiden tersebut membutuhkan langkah tegas dan evaluasi mendalam.
Baca juga: Prediksi Liverpool vs Man City di Liga Inggris: Pertaruhan Nama Besar
Ia mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam peraturan tersebut, prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman utama.
Peristiwa itu diharapkan bisa menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
"Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri,” tuturnya.
Baca juga: Simak, Perundungan Daring pada Siswa Semakin Mengkhawatirkan
Dirinya juga meminta, setiap kasus penyalahgunaan senjata api ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun melalui proses hukum yang adil.
Ia menilai langkah itu penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Komisi III DPR berkomitmen terus mengawasi dan mendukung upaya Polri meningkatkan profesionalisme dan menjamin keamanan masyarakat. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko