Lebih lanjut, barang milik negara yang diserahkan KPK ini merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang dilakukan atas nama terpidana Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk periode 2008-2018, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 02 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 09 Juni 2021.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 21 bidang tanah dengan total luas 33.065 meter persegi senilai Rp761.806.000. Pada Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 meter persegi senilai Rp22.346.728.000. Terakhir, pada Desa Suru, KPK menyerahkan 31 bidang tanah dengan total luas 126.258 meter persegi senilai Rp3.957.000.000.

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dalam kesempatan yang sama, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara. Ia berharap aset ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

"Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan untuk kita semua dan menjadi momentum catatan kita bersama untuk terus melaksanakan pemerintahan penuh integritas di atas aturan yang benar," tutur Sri Handoko.(pwk)