WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memutihkan kredit macet alias penghapusan piutang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masuk dalam kriteria. Pemutihan kredit macet tersebut menyusul terbitnya payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Menurut Maman, proses pemutihan kredit ini tinggal menunggu eksekusi dari bank pelat merah terkait.
“Kalau data yang sekarang, yang sudah ready ya, yang tinggal jalan, sudah diverifikasi semuanya kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pengusaha UMKM,” katanya kepada wartawan.
Himbara, kata dia, hanya perlu menyelesaikan aturan internal terkait penghapusan utang UMKM. Lalu prosesnya akan dilanjutkan dengan pelaporan daftar pelaku usaha yang utangnya akan dihapuskan ke para pemegang saham masing-masing bank.
Setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, Himbara terkait akan langsung memutihkan utang-utang UMKM terdaftar melalui penghapusbukuan piutang perbankan.
“Nah sekarang untuk penghapus tagihan, ini akan dilaporkan di Rapat Umum Pemegang Saham di masing-masing bank Himbara, selesai itu done, jalan,” paparnya seperti dikutip Wartabanjar.com.