Disusul pasangan nomor 02 Dharmakun Pongrekun-Kun Wardana mencaapi 10.37% persen.
Data didapat dari 200 sampel TPS dan masih berjalan.
DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga dua putaran.
Seperti tercantum dalam Undang-undang (UU) No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
Tiga pasangan calon yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yakni harus meraup suara lebih dari 50% untuk bisa menang.(atoe)
Editor Restu







