RI Dukung Surat Perintah ICC atas Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu. Demikian juga perintah penangkapan serupa terhadap mantan kepala otoritas pertahanan Israel Yoav Gallant.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian pernyataan resmi yang dilansir Wartabanjar.com dari akun X, @Kemlu_RI pada Sabtu (23/11/2024).
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban kejahatan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.
Baca juga: Polsek Sungai Tabuk Amankan Pergeseran Kotak dan Bilik Suara
Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina. Dukungan itu juga untuk memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan secara resmi terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahum, Kamis (21/11/2024) lalu. Selain Netanyahu, ICC juga memerintahkan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant ditangkap atas dugaan tindak kejahatan perang.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal dimana Jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
Baca juga: Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan
Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko