WARTABANJAR.COM – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau enam langkah jelang masa tenang Pilkada pada 24 November 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Kalsel, Fahmi menyampaikan materi terkait aturan selama Masa Tenang dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam paparannya, ia mengimbau kepada seluruh pasangan calon, partai politik, dan tim ampanye untuk:
Baca Juga
Polisi Tembak Polisi, Kapolri Perintahkan Kapolri Pecat Kabag Ops







