Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polda Metro Pekan Depan, Sudah Kirim Surat Panggilan

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penanganan perkara yang melibatkan mantan ketua KPK Firli Bahuri banyak mendapat atensi publik. Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli bakal dipanggil pekan depan.

    “Dalam rangka penyidikan dalam penanganan perkara, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Jumat (22/11).

    Baca juga:Hampir Setahun Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Begini Kata Kapolda Metro

    Ade Safri tak membeberkan secara detail tanggal pemanggilan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Dia hanya mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan ke Firli.

    “Nanti kita update. Yang jelas minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, pemeriksaan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut, yakni terkait pemerasan Firli terhadap SYL.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Sejumlah barang bukti disita, mulai dua mobil hingga puluhan hand phone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

    Lalu, satu dompet berwarna cokelat berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

    Baca juga:Polda Metro Jadwalkan Panggil Firli Bahuri Terkait Dua Kasus Baru

    Langkah Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri karena mantan ketua KPK itu telah dijerat Pasal 12E atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.  Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.(pwk)

    Baca Juga :   Peringatan Dini Hujan di Wilayah Tanah Laut dan Batola

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI