Bea Cukai Tindak 31.275 Barang Ilegal

    WARTABANJAR.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam upaya penindakan dan pengawasan aktivitas perdagangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2024 sebanyak 31.275 penindakan.

    “Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

    Sri Mulyani menjelaskan penindakan impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan dengan nilai Rp4,6 triliun.

    Baca Juga

    Video dan Foto Pelajar Tapa Busana di Palangka Raya Terancam Disebar

    “Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujar Menkeu.

    Di sektor ekspor, terdapat 382 penindakan dalam bentuk komoditas flora dan fauna dengan nilai Rp255 miliar. Operasi patroli juga laut berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah.

    “Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster ada 4 kali penindakan nilai barangnya Rp163,7 miliar. Pasir timah 5 kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar,” kata Menkeu.

    Adapun penindakan ekspor untuk TPT sebanyak 178 kasus dengan nilai Rp38 miliar. Di bidang cukai, sebesar 18.225 penindakan terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun.

    Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rakhman Dorong Pengembangan STIT Darul Ulum Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI