WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Sekda Banjar, H.M. Hilman meminta agar Pemerintah Kabupaten Banjar dapat memfasilitasi dan membantu Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan agar dalam pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Hilman, akan menghasilkan rekomendasi yang nantinya menjadi perbaikan untuk Pemkab Banjar.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Entry Meeting dalam Rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjar di Aula Barakat Martapura, Jumat (15/112024) siang.
“Dari potret hasil pemeriksaan yang cukup singkat sekitar 12 hari potong sehari, diharapkan seluruh SKPD dapat menerima arahan dan kebutuhan yang diperlukan oleh tim inspektorat terkait data dan dokumen yang disampaikan bisa dipahami, karena kemarin sebelumnya sudah ada data-data yang diminta dan sudah kami sampaikan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah,” jelas Hilman.
Sementara tim Inspektorat Provinsi Kalsel diketuai Irban III, Ibnu Ansyari menyampaikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
BACA JUGA: 7 Wilayah Status Waspada, Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini
Ibnu Ansyari menjelaskan lagi, pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ada yang dilaksanakan di provinsi ada juga di kabupaten/kota.
Untuk pengawasan umum di provinsi, katanya, dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, sedangkan untuk kabupaten/kota yang melakukan pemeriksaan adalah Gubernur terkait kedudukannya sebagai perwakilan pemerintah pusat.