3 Pria Diduga Kurir Sabu di Kelua Diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong

Berdasarkan keterangan ini, pelaku AK kemudian diamankan di kediamannya dan pelaku WA diringkus di sebuah pos jaga.

Saat diperiksa, ditemukan kembali 2 bungkus plastik klip berisi berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disimpan di atas pos tersebut yang diakui adalah milik pelaku MA.

Menurut keterangan pelaku AK dan WA, mereka menerima uang sejumlah Rp1,4 juta dari pelaku MA di sebuah terminal di Kecamatan Kelua untuk membeli sabu-sabu.

Kemudian keduanya pergi membeli sabu-sabu kepada seorang perempuan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua seharga Rp1 juta, sehingga kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp200 ribu.

Setelah dibeli, barang tersebut dibagi menjadi 3, sebungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,71 gram dan 2 buah gawai berwarna hitam. (*)

Editor: Yayu