“Prosesnya bagus, hasilnya oke, dan juga dari sisi keuangan tidak ada yang cacat, baik prosedur maupun substansi,” katanya menegaskan.
Terkait dengan dugaan dana kickback atau komisi kepada penyenggara Pilkada di daerah pada tahapan debat kandidat pasangan calon, Rifqinizamy menegaskan hal itu dapat dibuktikan secara hukum.
“Harusnya itu bukan penerimaan resmi dalam institusi penyelenggaraan Pemilu,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, sudah ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum yang meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye.
Baca juga: Geger Delman Jalan Tanpa Kusir di Magetan, Tunggangan Nyi Roro Kidul?
Selain itu, peraturan tersebut juga menjabarkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) dan audit laporan dana kampanye. Begitu juga dengan tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye. (Sidik Purwoko)







