Laka Maut Bundaran Palam Banjarbaru P21, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Penanganan kasus kecelakaan maut di Bundaran Palam, Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang menewaskan seorang mahasiswi asal Amuntai kini memasuki tahap penuntutan.

Setelah melalui proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara, Satlantas Polres Banjarbaru telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Kasatlantas Polres Banjarbaru, Iptu Tio Septian Dwi Cahyo, mengatakan tahap dua telah dilakukan sehingga proses hukum selanjutnya berada di tangan pihak kejaksaan.

”Untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga kami sudah melakukan tahap dua dan proses selanjutnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Saat ditanya mengenai tersangka dalam perkara tersebut, Tio memastikan proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga Pengendara Tewas di Jalan A Yani km 9 Kabupaten Banjar

Baca Juga BMKG Peringatkan 6 Provinsi Berpotensi Karhutla, Termasuk Kalsel

”Pastinya sudah ada, karena sudah dianggap lengkap dan P21, sehingga sudah kami limpahkan kemarin,” ungkapnya.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi di kawasan Bundaran Palam, Banjarbaru, pada Rabu (8/4/2026) lalu.

Dalam peristiwa itu, mahasiswi asal Amuntai berinisial AAR (19) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah truk.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan mendorong penyidik memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli untuk mengungkap penyebab kecelakaan.