WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap perdagangan obat dan kosmetik impor ilegal, di Jalan Belitung Darat, Gang Karya IV, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Minggu (3/11).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial EVS (34), yang merupakan warga setempat.
Baca juga:Daftar 16 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edar, Simak Alasan BPOM Terkait Bahayanya
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 10.729 item kosmetik dan obat-obatan ilegal atau tanpa ijin.
“Yang diamankan itu ada beberapa macam merk kosmetik dan juga beberapa merk obat-obatan,” ujar Kapolresta, saat press rilis di aula Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Eru Alsefa, Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo, dan perwakilan BPOM Kota Banjarmasin, Rabu (13/11) siang.
Cuncun memaparkan, pengungkapan berawal saat tim Sat Reskrim Polresta Banjarmasin memdapati adanya perdagangan obat dan kosmetik yang tidak memenuhi standar di aplikasi belanja online.
Setelahnya, petugas pun melakukan penyelidikan, penyisiran, hingga akhirnya penggeledahan di TKP. Saat itu langsung ditemukanlah barang-barang bukti tersebut.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Cuncun.
Atas perbuatannnya, pelaku diancam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.