Uang Miliaran Rupiah dan Harta Mewah Milik Istri DPO Kasus Judi Online Disita Polisi

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyita uang lebih dari Rp 2,6 miliar hingga perhiasan mewah dari D, salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan D merupakan istri A alias M yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online.

“D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M,” katanya kepada wartawan Selasa (12/11).

Baca juga:Bareskrim Polri Kembali Sita Aset Milyaran Rupiah Dari Jaringan Pengendali Judi Online ini

Ade Ary menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya menyita uang terkait judi online sebesar Rp 2,6 miliar dengan rincian Rp 2,075 miliar, $Singapura 3.000, dan US$ 37.000.