Penyetor Daftar Situs Judol Agar Lolos Blokir Komdigi Ditangkap Polda Metro

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi terus mendalami kasus judi online yang erat kaitannya dengan modus yang dijalankan para oknum pegawai Kementerian Kominfo atau sekarang Komdigi. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka baru.

    “Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/11).

    Baca juga:Kapolri Beberkan Cara Bandar Judi Online Sembunyikan Aktivitas Ilegal

    Wira menjelaskan kedua tersangka berinisial MN dan DM pada Minggu petang masih dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.

    “Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” katanya.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.

    “Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, ” katanya.

    Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga sipil.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

    Baca Juga :   Menkomdigi Meutya Hafid Klaim Transaksi Judol Turun Drastis

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI