WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Hari Tata Ruang Nasional diperingati setiap 8 November dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peringatan ini diadakan guna meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Balangan,Taufiqurrahman mengatakan, bahwa adanya suatu penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif.
Ketentuan penataan ruang mengamanatkan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sebesar minimal 30 persen dari luas wilayah, di mana dua pertiganya adalah RTH Publik.
“Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya untuk mewujudkan amanat UU tersebut, dengan menyediakan RTH Publik. Baik melalui Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (Dinas PUPRPerkim) maupun Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH),” ujarnya.







