WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja di lingkungan DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Lagu Indonesia Raya ini dikumandangkan oleh semua pegawai di lingkungan DPR secara serentak dengan sikap sempurna atau berdiri pada pukul 10.00 WIB. Instruksi tersebut tertuang dalam surat yang beredar di kalangan wartawan dengan Nomor T/1375/11/2024 tertanggal 5 November 2024. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan bertinta hitam Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan DPR. Baca juga:Libatkan Buruh dan Pemerintah, DPR Akan Kaji Kembali Indeks Upah Buruh "Sebagai upaya memperkuat nasionalisme dan persatuan Indonesia di Lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran Lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di Lingkungan DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya," tulis surat tersebut dikutip Beritasatu.com, Rabu (6/11/2024). Dalam surat itu, Dasco meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menindaklanjuti instruksi tersebut mulai Kamis, 7 November 2024. "Sehubungan dengan hal tersebut, saya minta Saudara Sekretaris Jenderal DPR RI untuk dapat menindaklanjuti mulai Kamis, 7 November 2024," tulis instruksi tersebut. Dihubungi terpisah, Sekjen DPR Indra Iskandar tak menampik instruksi pimpinan DPR tersebut. Hanya saja instruksi pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja di DPR tak bisa langsung dilaksanakan pada Kamis, 7 November 2024. Indra mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Dasco soal teknis pelaksanaan di lapangan. "Masih sedang dikoordinasikan dahulu teknisnya, masih dievaluasi karena ada aspek teknis yang belum siap," kata Indra kepada wartawan. Baca juga:Anggota DPR Mengaku Merinding Dengar Keluhan Serikat Pekerja Kampus dan Dosen Mengkumandangkan lagu Indonesia Raya juga telah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan SE dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X No 29/SE-V/2021 silam, lagu Indonesia Raya wajib dikumandangkan di seluruh instansi pemerintah, perkantoran, sekolah-sekolah, ruang-ruang publik dan lain-lain. Pemutaran lagu Indonesia Raya dilakukan setiap hari pada pukul 10.00 WIB, dimana seluruh warga yang berada di tempat tersebut wajib untuk mengikutinya dengan berdiri dan sikap takzim.(pwk) Editor: purwoko