Saat ini pihak kepolisian masih sedang mengembangkan kasus tersebut.
Polisi sedang memburu bandar yang selama ini memasok obat terlarang kepada tersangka.
Baca juga:Polisi Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
SS membela Timnas U-23 Indonesia pada 2013-2014 silam. Ia pun sempat bergabung dengan klub Aceh United.(pwk)
Editor: purwoko







