Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 orang. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara empat lainnya warga sipil.
Salah satu tempat yang digunakan untuk kegiatan judi online ini adalah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, yang dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
Ruko tersebut mempekerjakan 12 orang, yang terdiri dari delapan operator dan empat admin, dengan tugas utama mereka mengelola laman atau website judi online.
Baca juga: Ribuan Relawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukungan Untuk Luthfi dan Yasin
“Peran para karyawan adalah untuk mengelola daftar situs judi online, yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal,” jelas Wira. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







