Polisi Buru Dua Buronan Pegawai Komdigi Terkait Judi Online

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah memburu dua tersangka kasus judi online yang melarikan diri. Keduanya berinisial A dan M yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Juru bicara PMJ Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, proses melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua tersangka yang berstatus DPO berinisial A dan M. Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berupaya mengejar kedua orang tersebut,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary menjelaskan bahwa hingga saat ini, status DPO tersebut belum bisa dipastikan apakah berasal dari lingkungan Komdigi atau bukan. Namun, dia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.

Baca juga: Kinerja Presiden Prabowo Diapresiasi Warganet TikTok hingga Banjir Doa ini

“Siapa pun yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi, bandar, atau pihak lainnya, akan dikenakan sanksi sesuai hukum, termasuk tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Ade Ary.