WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 370 tersangka kasus judi online ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada periode 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
Pengungkapan ini dilakukan di tingkat Mabes Pol hingga Polda dan Polres jajaran seluruh Indonesia.
Selama periode 4,5 bulan itu, total barang bukti yang disita yakni 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring atau judi online, dua unit kendaraan roda 4, satu unit kendaraan roda 2, 740 kartu ATM.
Baca Juga
Api Kembali Berkobar di Gudang Jalan Belitung DaratÂ
Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan pemblokiran sebesar Rp 78.190.440.200 atau Rp 78 miliar lebih.







