Polri Amankan 370 Tersangka Judi Online, Rp 78 Miliar Disita

“Polri telah berhasil mengungkap kasus penjualan online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11).

Selain penindakan, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melakukan berbagai kegiatan preemtif dan preventif, seperti 12.308 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.

“Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs,” jelas Asep Edi.

“Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat apabila ada informasi yang berhubungan dengan praktek kejahatan di sekitar kita khususnya praktek perjudian online jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam merantas praktek penjajaran online di Indonesia dan kami akan tidak tegas,” pungkasnya. (atoe)

Editor Restu