Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Suaminya Dikembalikan, Ini Respon Kejagung

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTASandra Dewi mengajukan permintaan agar harta yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis untuk dikembalikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan menghormati permintaan Sandra Dewi.

    “Ya, itu saya sudah bilang dalam proses penegakan hukum biasa. Kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

    Baca juga:Sandra Dewi Akui Pernah Terima Transfer Rp 3,15 M dari Crazy Rich Ini

    Menurut Harli, pihak majelis hakim pun sudah merespons permintaan yang disampaikan Sandra Dewi. Saat itu istri Harvey Moeis ini diminta memberikan bukti berupa perjanjian bahwa harta tersebut merupakan hasil endorse.

    “Tapi ini semua kembali pada pembuktiannya. Kemarin itu sudah hakim menghadirkan kembali yang bersangkutan, ini dari mana? Ada nggak perjanjiannya kalau itu merupakan endorse?” tuturnya.

    Lebih lanjut Harli mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi ini Harvey Moeis sebagai suami dari Sandra Dewi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kata Harli, dalam kasus TPPU terdapat pasal yang menyebutkan adanya keterkaitan pihak lain dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.

    “Kedua, saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU, itu harus dipahami”.

    “Nah TPPU ya ini pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif bisa TPPU pasif yang terafiliasi,” terangnya.

    Baca Juga :   Astaga! Bocah Laki-laki Gunakan E-Banking Habiskan Tabungan Keluarga untuk Membeli Game Online

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI