WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Penangkapan terhadap Ronald Tannur berkaitan dengan kasus yang kini tengah meberjalan, baik terkait dugaan suap terhadap hakim, hingga putusan kasasi yang dikeluarkan MA.
Baca juga:Komisi Yudisial Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur dengan Kejagung dan MA
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, penangkapan dilakukan di rumah Ronald Tannur di Surabaya pada Minggu (27/10/2024).
“Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli saat dikonfirmasi.







