Harli tidak memerinci alasan penangkapan secara detail. Dia hanya menyebut bahwa penangkapan ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Mahkamah Agung (MA).
Setelah ditangkap, Ronald Tannur langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah berada di Kejati Jatim. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka eksekusi putusan MA terkait kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara telah ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan gratifikasi pada penanganan perkara Ronald Tannur.
Kejagung juga menyita sejumlah uang pecahan dan juga emas batangan yang nilainya hampir Rp 1 triliun saat menangkap tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, hingga makelar kasus di MA, Zarof Ricar.(pwk)
Editor: purwoko







