WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menjadi tersangka dugaan korupsi.
Ketiga oknum pegawai tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu untuk tahun anggaran 2024.
Baca juga: Ribuan Liter Pertalite Diamankan dari 2 Pelangsir BBM di Pesisir Sungai Pelambuan







