Kejanggalan dan Kronologi Guru Honorer di Konawe Supriyani Didakwa Aniaya Anak Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KONAWE SELATAN - Setelah penangkapan guru honorer Supriyani yang membikin heboh, kini kasus dugaan penganiayaan terhadap murid yang dituduhkan terhadap pendidik di Konawe Selatan itu, kembali bikin heran.
Namun Supriyani akhirnya dikeluarkan dari penjara karena banyak yang mempertanyakan kasusnya.
Pasalnya, siswa yang diduga dianiaya Supriyani diketahui merupakan anak dari anggota Polri.
Dikutip dari Disway, polisi itu berinisial "Aipda W" anggota Polsek Baito dengan jabatan Kanit Intel.
Kasus sang guru honorer SDN 4 Baito itu telah sampai ke dakwaan di meja pengadilan negeri setempat.
Baca juga: Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diduga ‘Diguyur’ Suap puluhan Miliar
Supriyani sebagai guru dijerat karena telah menganiaya muridnya yang kemudian mengadu kepada orang tuanya.
Wali dari murid ternyata seorang polisi. Jabatannya memang cukup mentereng.
Melansir dari berbagai sumber, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan angkat bicara dalam dakwaan terhadap kliennya.
Andri menyebut ada yang janggal, di mana semula Supriyani dijerat karena dituduh menganiayaan murid dengan sapu ijuk.
Tapi dalam dakwaan, Supriyani justru dituduh melakukan penganiayaan hingga korban alami luka melepuh.
Baca juga: Ribuan Liter Pertalite Diamankan dari 2 Pelangsir BBM di Pesisir Sungai Pelambuan
Andri mengaku tahu berkas dakwaan dari jaksa ada yang janggal.
Menurutnya aneh, pukulan sekali dengan sapu ijuk menyebabkan korban mengalami luka melepuh.
Sebodoh-bodohnya manusia, luka melepuh identik dengan luka bakar. Misal yang paling ringan disundut rokok.
"Karena kita kan bisa melihat dampak, misalnya pukulan ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh, begitu pukulannya satu kali ini," jelas Andri, dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Andri, dakwaan pukulan satu kali dengan sapu itu disampaikan sendiri oleh jaksa.
"Yang bilang pukulan satu kali bukan kami, tapi yang bilang jaksa di dakwaan, ada nanti saya perlihatkan," bebernya.
Tak sedikit yang masih penasaran terkait kronologi dari kasus yang menjerat sang guru honorer, Supriyani.
Baca juga: Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Mengingat kasus ini cukup timpang alias berat sebelah, maka ada dua versi menurut laporan orang tua dan kesaksian tersangka.
Fakta pertama kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terjadi di lingkungan sekolah.
Peristiwanya disebut terjadi pada Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA dengan korban anak berinisial MCD.
Sesuai dengan nomor laporan polisi LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, orang tua korban membuat laporan pada Jumat, 26 April 2024.
Berdasarkan laporan-laporan yang ada, Supriyani sempat menyambangi rumah wali muridnya.
Kunjungannya dengan maksud meminta maaf dan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pegawai Bank ini Sebagai Tersangka Penyaluran Kredit Fiktif
Namun kabar yang beredar, Supriyani saat bertemu dengan Aipda W justru diminta uang damai senilai Rp 50 juta.
Supriyani disebut tak bisa menyanggupi uang damai tersebut. Lagipula ia juga merasa tindakannya wajar sebagai guru.
Tapi di sisi lain Aipda W justru diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk menjebloskan sang guru ke penjara.
Sementara menurut keterangan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris, wali murid sudah mencoba mediasi dengan pihak Supriyani.
Disebutkan, Aipda W disebut minta permasalahan anaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya," kata Idris pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.
Idris menerangkan, anak buahnya itu sudah menyampaikan bahwa Supriyani cukup mengakui perbuatan dan meminta maaf.
Hanya saja, kata dia, guru honorer di Konawe Selatan itu seolah menantang Aipda W karena merasa tak bersalah.
"Terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silahkan buktikan," tuturnya.
Aipda W dalam laporan mengaku punya sejumlah bukti berdasarkan kesaksian teman-teman korban di sekolah.
Dia juga mengklaim mengantongi bukti kuat berupa hasil visum sang anak.
Korban disebut mengalami luka memar akibat benda tumpul.
Akhirnya karena tidak ada kesepakatan saat mediasi, kasus yang ditarik ke Polres Konawe Selatan akhirnya menetapkan Supriyani sebagai tersangka.
"Dari hasil visum tertanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar disertai lecet dan garis lurus di daerah paha kanan dan kiri bagian belakang," tutur Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam.
Tidak Ada Kejadian Penganiayaan
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo angkat bicara dalam kasus ini.
Halim mengaku sudah menemui Supriyani yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada Senin, 21 Oktober 2024.
Baca juga: KPK Ungkap Bongkar Empat Brankas Saat Penggeledahan di Kaltim
Sembari terisak, Supriyani mengatakan jika dirinya tak melakukan penganiayaan keras terhadap muridnya.
"Dia menangis ke saya dan mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya," tuturnya.
Halim menerangkan, Supriyani menyebut bahwa semua murid dan guru saat kejadian bersaksi bahwa tidak ada peristiwa penganiayaan terhadap anak polisi itu.
Menurutnya kasus yang menimpa sang guru honorer itu sangat aneh, cepat sekali sudah sampai ke pengadilan.
"Padahal murid dan guru bersaksi hari Rabu itu, hari yang memakai batik, tidak ada kejadian. Makanya aneh, saya tidak tahu kenapa bisa langsung di kejaksaan (ditahan)," terangnya.
Ia pun mengecam lantaran akan berdampak pada penilaian buruk terhadap guru.
"Ini tidak bisa didiamkan, ini kezaliman. Kenapa? Karena akan melahirkan orang tua baru yang akan sesuka hati dengan guru," ujarnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi