WARTABANJAR.COM, KONAWE SELATAN – Setelah penangkapan guru honorer Supriyani yang membikin heboh, kini kasus dugaan penganiayaan terhadap murid yang dituduhkan terhadap pendidik di Konawe Selatan itu, kembali bikin heran.
Namun Supriyani akhirnya dikeluarkan dari penjara karena banyak yang mempertanyakan kasusnya.
Pasalnya, siswa yang diduga dianiaya Supriyani diketahui merupakan anak dari anggota Polri.
Dikutip dari Disway, polisi itu berinisial “Aipda W” anggota Polsek Baito dengan jabatan Kanit Intel.
Kasus sang guru honorer SDN 4 Baito itu telah sampai ke dakwaan di meja pengadilan negeri setempat.
Baca juga: Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Diduga ‘Diguyur’ Suap puluhan Miliar
Supriyani sebagai guru dijerat karena telah menganiaya muridnya yang kemudian mengadu kepada orang tuanya.
Wali dari murid ternyata seorang polisi. Jabatannya memang cukup mentereng.
Melansir dari berbagai sumber, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan angkat bicara dalam dakwaan terhadap kliennya.
Andri menyebut ada yang janggal, di mana semula Supriyani dijerat karena dituduh menganiayaan murid dengan sapu ijuk.
Tapi dalam dakwaan, Supriyani justru dituduh melakukan penganiayaan hingga korban alami luka melepuh.
Baca juga: Ribuan Liter Pertalite Diamankan dari 2 Pelangsir BBM di Pesisir Sungai Pelambuan
Andri mengaku tahu berkas dakwaan dari jaksa ada yang janggal.
Menurutnya aneh, pukulan sekali dengan sapu ijuk menyebabkan korban mengalami luka melepuh.
Sebodoh-bodohnya manusia, luka melepuh identik dengan luka bakar. Misal yang paling ringan disundut rokok.
“Karena kita kan bisa melihat dampak, misalnya pukulan ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh, begitu pukulannya satu kali ini,” jelas Andri, dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurut Andri, dakwaan pukulan satu kali dengan sapu itu disampaikan sendiri oleh jaksa.
“Yang bilang pukulan satu kali bukan kami, tapi yang bilang jaksa di dakwaan, ada nanti saya perlihatkan,” bebernya.
Tak sedikit yang masih penasaran terkait kronologi dari kasus yang menjerat sang guru honorer, Supriyani.
Baca juga: Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Mengingat kasus ini cukup timpang alias berat sebelah, maka ada dua versi menurut laporan orang tua dan kesaksian tersangka.
Fakta pertama kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terjadi di lingkungan sekolah.
Peristiwanya disebut terjadi pada Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 10.00 WITA dengan korban anak berinisial MCD.
Sesuai dengan nomor laporan polisi LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, orang tua korban membuat laporan pada Jumat, 26 April 2024.
Berdasarkan laporan-laporan yang ada, Supriyani sempat menyambangi rumah wali muridnya.
Kunjungannya dengan maksud meminta maaf dan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pegawai Bank ini Sebagai Tersangka Penyaluran Kredit Fiktif






