KPK Tetapkan Dua Pegawai Bank ini Sebagai Tersangka Penyaluran Kredit Fiktif
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR,COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua pegawai Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) Cabang Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif. Kedua tersangka itu yakni DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto seperti dikutip Wartabanjar.com di Samarinda, Kamis (24/10/2024). Menurutnya, penetapan dua pegawai bank sebagai tersangka itu buntut kasus yang menjerat Branch Manajer PT Erda Indah.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Branch Manager PT Erda Indah," katanya.
Baca juga: Rangking FIFA Timnas Indonesia Turun, Arya Sinulingga Malah Bilang Begini:
Ia menjelaskan, kedua tersangka baru tersebut diduga terlibat pencairan kredit yang diajukan PT Erda Indah. Dana itu seolah-olah untuk modal kerja proyek pembangunan hunian tetap.
"Keduanya diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada PT Erda Indah yang diajukan seolah-olah untuk modal kerja pada proyek pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah," ujar Toni.
Ia menambahkan pengajuan kredit tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif.
"Faktanya, pekerjaan yang diajukan tersebut tidak ada," tambahnya.
Penetapan tersangka DZ dan ZA dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Baca juga: Membangun Kepercayaan Publik, Divisi Humas Polri Kunjungi National Police Agency Jepang
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan RH selaku Branch Manager PT Erda Indah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. RH diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit yang merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.
Para tersangka pebawai bank itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DZ dan ZA langsung ditahan di Rutan Kelas I A Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024.
"Penahanan tersangka dilakukan karena tindak pidananya diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," kata Toni. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Resmikan Istana Garuda di IKN
Editor: Sidik Purwoko