Kejanggalan dan Kronologi Guru Honorer di Konawe Supriyani Didakwa Aniaya Anak Polisi

Namun kabar yang beredar, Supriyani saat bertemu dengan Aipda W justru diminta uang damai senilai Rp 50 juta.

Supriyani disebut tak bisa menyanggupi uang damai tersebut. Lagipula ia juga merasa tindakannya wajar sebagai guru.

Tapi di sisi lain Aipda W justru diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk menjebloskan sang guru ke penjara.

Sementara menurut keterangan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris, wali murid sudah mencoba mediasi dengan pihak Supriyani.

Disebutkan, Aipda W disebut minta permasalahan anaknya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saya sudah berusaha mediasi karena orang tua korban minta petunjuk ke saya,” kata Idris pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” sambungnya.

Idris menerangkan, anak buahnya itu sudah menyampaikan bahwa Supriyani cukup mengakui perbuatan dan meminta maaf.

Hanya saja, kata dia, guru honorer di Konawe Selatan itu seolah menantang Aipda W karena merasa tak bersalah.

“Terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau saya lakukan silahkan buktikan,” tuturnya.

Aipda W dalam laporan mengaku punya sejumlah bukti berdasarkan kesaksian teman-teman korban di sekolah.

Dia juga mengklaim mengantongi bukti kuat berupa hasil visum sang anak.

Korban disebut mengalami luka memar akibat benda tumpul.

Akhirnya karena tidak ada kesepakatan saat mediasi, kasus yang ditarik ke Polres Konawe Selatan akhirnya menetapkan Supriyani sebagai tersangka.

“Dari hasil visum tertanggal 26 April 2024, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar disertai lecet dan garis lurus di daerah paha kanan dan kiri bagian belakang,” tutur Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam.

Tidak Ada Kejadian Penganiayaan

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo angkat bicara dalam kasus ini.

Halim mengaku sudah menemui Supriyani yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baca juga: KPK Ungkap Bongkar Empat Brankas Saat Penggeledahan di Kaltim

Sembari terisak, Supriyani mengatakan jika dirinya tak melakukan penganiayaan keras terhadap muridnya.

“Dia menangis ke saya dan mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya,” tuturnya.

Halim menerangkan, Supriyani menyebut bahwa semua murid dan guru saat kejadian bersaksi bahwa tidak ada peristiwa penganiayaan terhadap anak polisi itu.

Menurutnya kasus yang menimpa sang guru honorer itu sangat aneh, cepat sekali sudah sampai ke pengadilan.

“Padahal murid dan guru bersaksi hari Rabu itu, hari yang memakai batik, tidak ada kejadian. Makanya aneh, saya tidak tahu kenapa bisa langsung di kejaksaan (ditahan),” terangnya.

Ia pun mengecam lantaran akan berdampak pada penilaian buruk terhadap guru.

“Ini tidak bisa didiamkan, ini kezaliman. Kenapa? Karena akan melahirkan orang tua baru yang akan sesuka hati dengan guru,” ujarnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi