WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu menggelar uji emisi kendaraan bermotor. Kegiatan itu sebagai upaya menekan pencemaran dan polusi udara di kabupaten satu-satunya di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu.
“Jadi setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi setahun sekali. Kami juga melakukan uji emisi di wilayah Kepulauan Seribu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Seribu, Dadang Cahya Rusdiana di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Ia mengatakan kegiatan ini berlangsung sejak Kamis hingga Jumat (17-18/10/2024) di dua pulau berpenduduk. Kedua pulau tersebut yaitu Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
Baca juga: Menpora Bersikeras Indonesia Lawan Bahrain Harus Tetap di GBK
Ia menyebutkan, untuk di Pulau Panggang ada 12 kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan di Pulau Pramuka, total sebanyak 12 kendaraan bermotor roda dua.
Menurutnya, pengujian ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.






