Tersangka AR Peragakan 30 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Tragis di Kecamatan Halong
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BALANGAN - Tersangka AR (58) menjalani sebanyak 30 reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa MU (45). Dalam rekonstruksi tersebut, warga Desa Tabuan Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan itu terungkap jelas bagaimana aksi sadisnya terhadap korban.
Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka pada Rabu (04/09/2024) lalu, dimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap MU, perempuan yang merupakan warga di desanya.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi tersebut di halaman Markas Komando (Mako) Polres Balangan. Rekonstruksi juga disaksikan langsung Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin.
Baca juga: Wisudawan ULM Diajak Turut Memajukan Banua
Setidaknya, ada kurang lebih 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka AR dan pemeran pengganti pada proses rekontruksi tindak pidana tersebut. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan pengawasan ketat pihak kepolisian.
Sementara untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti dari pihak kepolisian. Ada pula dua peran saksi yang mengetahui kejadiannya.
Pada reka ulang tersebut, ditampilkan adegan pertemuan antara AR dan korban. Adegan itu dilanjutkan dengan pemukulan menggunakan kayu oleh pelaku terhadap korban.
Baca juga: Studi: Uban Bisa Tumbuh Sebelum Usia 30 Tahun Gara-gara Ini
Kapolres Balangan, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, proses reka ulang ini merupakan tahapan dari penyidikan. Proses itu untuk memastikan peristiwa yang terjadi dan menjadi bagian untuk kepentingan pemeriksaan serta pengembangan kasus.
"Melalui rekonstruksi ini akan didapat gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan," ujar Iptu Eko seperti dikutip Wartabanjar.com.
"Hal ini juga sekaligus untuk menguatkan fakta kejadian tindak pidana yang dilakukan," tambahnya.
Baca juga: Polda Kalteng Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dari Kasus Lamandau
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus tersebut yakni pasal 338 dan atau 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dalam kasus tersebut, pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko