WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan sebanyak 50,6 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut merupakan pengembangan dari kasus dengan seorang tersangka di Kabupaten Lamandau. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di Lobby Mapolda setempat, Selasa (15/10/2024). Kapolda menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 50,6 Kilogram sabu atau tepatnya 50,658 gram. "Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau," kata Kapolda seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Raffi Ahmad Dipanggil Prabowo Subianto ke Kertanegara Pada saat melakukan pengecekan tim patroli gabungan menghentikan satu unit R4 jenis Minibus merk Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC. Saat dihentikan, W yang mengemudikan R4 mengaku berasal dari Provinsi Kalimantan Barat yang akan ke Provinsi Kalimantan Selatan membawa muatan jerigen berisi minyak. "Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam," terangnya. Setelah petugas melakukan pemeriksaan isi jerigen tersebut, ditemukan sebanyak 47 bungkus yang diduga sabu-sabu. Akibatnya, W langsung diamankan dan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap pengirim dan penerima sabu tersebut. Baca juga: DPR Sepakati Penambahan Dua Komisi Buntut Kabinet Gemuk Pemerintahan Mendatang "Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini," ucap Kapolda Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan tentunya juga untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba," pungkasnya. Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Warung Malam Jalan Gubernur Soebardjo Diamankan Polisi Sebelumnya, jajaran Polres Lamandau di bawah kepemimpinan AKBP Bronto berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan seorang pelaku berinisial W (33). Penangkapan itu juga disertai penyitaan barang bukti sebanyak 50,6 Kilogram narkoba jenis sabu. Sementara kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr. Undang Mugopal, Komandan Resort Militer (Danrem) 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng lainnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko